BAB 8 (PEREKONOMIAN INDONESIA)

BAB 8

JENIS – JENIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN AKIBATNYA TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

 

8.1.    Pengertian Ilmu Ekonomi

Istilah ‘ekonomi’ berasal dari bahasa Yunani “oikonomia”, yaitu gabungan kata oikos – nomos. Oikos berarti rumah tangga, sedangkan nomos berarti aturan. Oikonomia mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga.

Secara istilah, ilmu ekonomi yaitu ilmu yang mempelajari berbagai tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.

Berdasarkan ruang lingkupnya, ilmu ekonomi terbagi dalam dua kajian, yakni :

  • Ekonomi Mikro

Ekonomi Mikro adalah bagian dari ilmu ekonomi yang menganalisa bagian – bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomiannya seperti harga, biaya produksi, perilaku produsen, perilaku konsumen, permintaan, penawaran, teori produksi, elastisitas, dan lain – lain.

Ekonomi mikro mempelajari bagaimana rumah tangga individual atau perusahaan mengambil keputusan dan melakukan interaksi di pasar tertentu.

  • Ekonomi Makro

Ekonomi Makro adalah bagian dari ilmu ekonomi yang menganalisis kegiatan perekonomian secara keseluruhan (dalam lingkup luas) seperti inflasi, pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, kebijakan fiscal, kebijakan moneter, neraca pembayaran, investasi, dan lain – lain.

Adapun jenis – jenis analisis ilmu ekonomi yaitu sebagai berikut :

1.             Teori Ekonomi (Analysa Economic), yakni ilmu yang menerangkan hubungan peristiwa – peristiwa ekonomi kemudian merumuskan hubungan – hubungan itu dalam suatu hukum ekonomi. Contoh : Hukum Permintaan, Hukum Penawaran, Teori Produksi, dan lain – lain.

2.             Ekonomi Deskriptif (Descriptive Economics), yakni ilmu yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi dari wujudnya dalam perekonomian.

3.             Ekonomi Terapan (Applied Economis), yakni ilmu ekonomi yang mengkaji tentang kebijakan – kebijakan yang perlu dilaksanakan dalam mengatasi masalah – masalah ekonomi. Contoh : Ekonomi Moneter, Ekonomi Koperasi, Ekonomi Perusahaan, dan lain – lain

  

8.2.    Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi

Dalam upaya peningkatan kehidupan ekonomi, individu, dan anggota masyarakat tidak hanya tergantung pada peranan pasar melalui sektor swasta. Peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang bersifat komplementer (bukan substitusi) dengan pelaku ekonomi lainnya.

Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian, yaitu diantaranya :

  • Fungsi Stabilisasi, yakni fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, social politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.
  • Fungsi Alokasi, yakni fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa public seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
  • Fungsi Distribusi, yakni fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.

Perlunya peran dan fungsi pemerintah dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut :

  • Mengurangi kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta, contohnya pencemaran lingkungan.
  • Menjamin efisiensi, pemerataan, dan stabilitas ekonmi, serta sebagai pengendali mekanisme pasar.

Selain itu, peran pemerintah baik secara langsung dan tidak langsung di dalam kehidupan ekonomi adalah untuk menghindari timbulnya eksternalitas, khususnya dampak sampingan bagi lingkungan alam dan sosial. Pada umumnya sektor pasar (sektor swasta) tidak mampu mengatasi dampak eksternalitas yang merugikan, seperti pencemaran lingkungan yang timbul karena persaingan antar lembaga ekonomi. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas dalam hal ini, maka akan semakin banyak penduduk yang merasa dirugikan atas limbah atau polusi yang diakibatkan adanya kegiatan oleh sektor swasta. Selain memberi peringatan, pemerintah juga mengenakan pajak polusi untuk mendanai kerugian – kerugian yang lain.

Pada intinya, pemerintah ikut serta dalam kegiatan perekonomian untuk menanggulangi kegagalan pasar, sehingga tidak ada lagi eksternalitas yang merugikan banyak pihak.

Untuk mengatasi masalah – masalah di bidang ekonomi, pemerintah menggunakan kebijakan – kebijakan tertentu. Secara garis besar, terdapat tiga kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi makro, antara lain :

1)             Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan atau mengarahkan perekonomian pada saat kondisi yang lebih baik. Caranya yaitu mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

Kebijakan fiskal berhubungan erat dengan kegiatan pemerintah sebagai pelaku sektor publik. Kebijakan fiskal dalam penerimaan pemerintah dianggap sebagai suatu cara untuk mengatur mobilisasi dana domestik dengan instrument utamanya adalah perpajakan. Di Negara sedang berkembang seperti Indonesia, kebijakan moneter dan kebijakan luar negeri belum berjalan seperti yang diharapkan. Dengan demikian, peranan kebijakan fiskal dalam bidang perekonomian menjadi semakin penting.

Kebijakan fiskal pemerintah dapat bersifat ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan yang bersifat ekspansif dilakukan pada saat perekonomian sedang menghadapi masalah pengangguran yang tinggi. Tindakan yang dilakukan pemerintah adalah dengan memperbesar pengeluaran pemerintah (misalnya menambah subsidi kepada rakyat kecil) atau mengurangi tingkat pajak. Adapun kebijakan fiskal kontraktif adalah bentuk kebijakan fiskal yang dilakukan pada saat perekonomian mencapai kesempatan kerja penuh atau menghadapi inflasi. Tindakan yang dilakukan adalah mengurangi pengeluaran pemerintah atau memperbesar tingkat pajak.

2)             Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah kebijakan ekonomi yang digunakan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter untuk mengendalikan atau mengarahkan perekonomian pada kondisi yang lebih baik atau diinginkan, dengan mengatur jumlah uang yang beredar (JUB) dan tingkat suku bunga. Kebijakan moneter tujuan utamanya adalah mengendalikan jumlah uang yang beredar (JUB).

Kebijakan moneter mempunyai tujuan yang sama dengan kebijakan ekonomi pemerintah lainnya. Perbedaannya terletak pada instrument kebijakannya. Jika dalam kebijakan fiskal, pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluaran pemerintah, maka dalam kebijakan moneter Bank Sentral (Bank Indonesia) mengendalikan jumlah uang yang beredar (JUB).

Melalui Kebijakan moneter, Bank Sentral dapat mempertahankan, menambah, atau mengurangi JUB untuk memacu pertumbuhan ekonomi sekaligus mempertahankan kestabilan harga – harga. Berbeda dengan kebijakan fiskal, kebijakan moneter memiliki selisih waktu (time lag) yang relatif lebih singkat dalam hal pelaksanaannya. Hal ini terjadi karena Bank Sentral tidak memerlukan izin dari DPR dan kabinet untuk melaksanakan kebijakan – kebijakan guna mengatasi masalah yang sedang dihadapi dalam perekonomian. Kebijakan moneter memiliki tiga instrument, antara lain :

1.             Operasi Pasar Terbuka (open market operation) : kebijakan pemerintah mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat – surat berharga milik pemerintah. Di Indonesia, operasi pasar terbuka dilakukan dengan menjual atau membeli Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

 2.             Fasilitas Diskonto (discount rate) : tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank – bank umum yang meminjam ke bank sentral. Jika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah harus melakukan suatu cara yaitu menurunkan tingkat bunga pinjaman (tingkat diskonto). Dengan tingkat bunga pinjaman yang lebih murah, maka keinginan bank – bank untuk meminjam uang dari bank sentral menjadi lebih besar, sehingga jumlah uang yang beredar akan bertambah.

3.             Rasio Cadangan Wajib (reserve requirement ratio) : penetapan ratio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang yang beredar. Jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibandingkan sebelumnya.

Kebijakan moneter dapat bersifat ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan moneter ekspansif dilakukan pemerintah jika ingin menambah jumlah uang beredar di masyarakat atau yang lebih dikenal dengan kebijakan uang longgar (easy money policy). Sebaliknya, jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang beredar di masyarakat, kebijakan moneter yang ditempuh adalah kebijakan moneter kontraktif atau yang lebih dikenal dengan kebijakan uang ketat (tight money policy). Selain itu dalam melaksanakan kebijakan moneter, Bank Sentral dapat menggunakan tiga instrument yang sudah dijelaskan sebelumnya.

3)             Kebijakan Perdagangan Luar Negeri

Kebijakan Perdagangan Luar Negeri adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang mempengaruhi struktur atau komposisi dan arah transaksi perdagangan serta pembayaran internasional. Kebijakan Perdagangan Luar Negeri merupakan salah satu bagian dari kebijakan ekonomi makro, karena kebijakan perdagangan internasional bekerja sama secara baik dengan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.

Tujuan dari kebijakan perdagangan luar negeri, yaitu sebagai berikut :

  • Melindungi kepentingan nasional dari pengaruh negatif yang berasal dari luar negeri, seperti dampak inflasi di luar negeri terhadap inflasi di dalam negeri melalui impor atau efek resesi ekonomi dunia (krisis global) pertumbuhan ekspor Indonesia.
  • Melindungi industri nasional dari persaingan barang – barang impor.
  • Menjaga keseimbangan neraca pembayaran sekaligus menjamin persediaan valuta asing (valas) yang cukup, terutama untuk kebutuhan impor dan pembayaran cicilan serta bunga utang luar negeri.
  • Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
  • Meningkatkan kesempatan kerja. 

Kebijakan perdagangan luar negeri terbagi menjadi dua macam, yaitu :

  • Kebijakan Pengembangan atau Promosi Ekspor

Tujuan Kebijakan Pengembangan atau Promosi Ekspor adalah untuk mendukung dan meningkatkan pertumbuhan ekspor. Tujuan kebijakan ini dapat dicapai dengan berbagai kebijakan, antara lain kebijakan perpajakan dalam berbagai bentuk, misalnya pembebasan atau keringanan pajak ekspor dan penyediaan fasilitas khusus kredit perbankan bagi eksportir.

  • Kebijakan Proteksi atau Kebijakan Impor

Kebijakan Proteksi atau Kebijakan Impor bertujuan untuk melindungi industri di dalam negeri dari persaingan barang – barang impor. Kebijakan proteksi dapat diterapkan dengan berbagai instrument, baik yang berbentuk tarif maupun non tarif. Proteksi – proteksi yang dilakukan dengan tidak menggunakan tarif disebut non-tariff barriers. Hambatan yang termasuk ke dalam hambatan non-tarif, antara lain kuota, subsidi, diskriminasi harga, larangan impor, premi, dan dumping.

 

Sumber : http://27acintya08dhika95.wordpress.com/kebijakan-pemerintah-dalam-bidang-ekonomi (Jumat, 28 Juni 2013, 13:29)

Leave a comment